Iklan bentar, yah. Buat maintain server. :)

Netsains.Com on Facebook
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 suara, nilai: 5,00 ⁄ 5)
Loading ... Loading ...
| More

Disini juga iklan bentar, yah...

Soal Pulau Miangas, Perlukah Risau?

patroli-tni-dan-sekar-telkom-di-pulau-miangasIndonesia, negara kepulauan terbesar di dunia dan merdeka sejak tahun 1945, ternyata masih mengalami keraguan soal kedaulatan. Setidaknya demikian yang terlihat dari berita media massa bulan lalu tentang Pulau Miangas. Tanpa konfirmasi yang pasti, beredar kabar bahwa Filipina memasukkan Pulau Miangas dalam sebuah petanya. Sementara pelacakan dan konfirmasi masih dilakukan, kekhawatiran ‘dicaploknya’ Pulau Miangas oleh Filipina sudah tersebar. Sementara itu Departemen Luar Negeri dengan sigap menegaskan Pulau Miangas adalah “bagian integral Indonesia,” sebuah klarifikasi yang patut diapresiasi.

Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Sulawesi Utara bahkan mengkhawatirkan Miangas akan menjadi Sipadan dan Ligitan jilid II (Kompas, 12 Januari 2009). Menurut sang Gubernur, Sipadan dan Ligitan memang hilang dari kedaulatan Indonesia karena ‘direbut’ oleh Malaysia dan Miangas bisa bernasib sama. Singkatnya, ada banyak berita yang menarik perhatian dan cukup provokatif.

Terkait kedaulatan atas Miangas, sesungguhnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Meski demikian, ada baiknya melihat beberapa hal yang menjadi perdebatan menarik di masyarakat. Ada tiga hal yang penting: status kedaulatan atas Miangas, isu Sipadan dan Ligitan serta langkah ke depan.

Dalam hukum internasional yang berlaku dewasa ini dikenal istilah “uti possidetis juris” yang berarti wilayah suatu negara mengikuti wilayah kekuasaan penjajah atau pendahulunya. Dalam hal ini, wilayah Indonesia sama dengan wilayah yang dikuasai Belanda di Nusantara. Apakah Miangas masuk dalam wilayah Belanda ketika Belanda berkuasa di Nusantara? Jawabannya pasti dan meyakinkan “YA.” Pembuktian kedaulatan Belanda atas Miangas ini bahkan melalui arbitrase internasional dengan Max Huber sebagai arbitrator tunggal. Hingga kini, keputusan ini dianggap sebagai keputusan arbitrase paling fenomenal. Mereka yang mendalami hukum internasional/hukum laut umumnya akrab dengan kasus ini.

Singkat kata, melalui keputusan tanggal 4 April 1928, Belanda dipastikan menjadi pemilik sah Miangas setelah memenangkan kasus melawan Amerika Serikat. Inilah yang menjadi dasar hukum bahwa Miangas adalah bagian tak terpisahkan dari Indonesia, sebagai penerus (successor) Belanda. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini maka tindakan fisik oleh negara lain yang berupa kunjungan, aktivitas bisnis, memasukkan dalam peta dan sejenisnya, tidak akan berarti apa-apa terhadap status kedaulatan Miangas. Oleh karena itu, meskipun kebenaran dan alasan Filipina dalam memasukkan Miangas dalam petanya perlu ditegaskan, kekhawatiran akan kehilangan Miangas tidak perlu ada.

Bagaimana dengan Sipadan dan Ligitan? Sipadan dan Ligitan tidak pernah secara resmi dinyatakan dalam wilayah Belanda, tidak juga Inggris sebagai penjajah Malaysia. Masing-masing pihak telah mengakui ini. Oleh karena itulah kasus Sipadan dan Ligitan berbeda dengan Miangas. Sipadan dan Ligitan, ketika ditemukan, memang adalah dua pulau ‘tak bertuan’. Selanjutnya Indonesia dan Malaysia sama-sama mengajukan klaim. Oleh Mahkamah Internasional (MI), Malaysia dinyatakan berhak atas kedua pulau itu. Alasan utamanya adalah Inggris dan Malaysia telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua Pulau itu berupa pemberlakuan hukum dan pemeliharaan. Keputusan lengkap bisa dibaca di website MI: www.icj-cij.org. Menariknya, tindakan penguasaan efektif yang diperhitungkan adalah yang dilakukan sebelum tahun 1969. Tidaklah benar bahwa Malaysia memenangkan kasus ini karena mendirikan resor wisata di pulau itu karena pendirian resor terjadi setelah 1969. Meski demikian, pendirian resor inipun tidak bisa dibenarkan karena pendiriannya dilakukan pada pulau yang masih ada dalam sengketa.

Memang benar Indonesia kalah dalam kasus Sipadan dan Ligitan namun keliru jika dikatakan Indonesia kehilangan pulau. Meski demikian, pemerintah juga tentunya maklum jika ada yang menganggap Sipadan dan Ligitan pernah menjadi milik Indonesia. Dalam PP 38/2002, misalnya, kedua pulau itu pernah dimasukkan sebagai bagian dari garis pangkal kepulauan Indonesia sebelum kepemilikan atas keduanya diputuskan. Ini tentu ada alasan politisnya yang dampaknya tidak selalu persis seperti yang diharapkan.

Kalau memang tidak perlu khawatir soal kedaulatan, apakah yang perlu dirisaukan? Pembangunan di pulau-pulau terluar adalah sesuatu yang perlu dirisaukan. Pembangunan dan perhatian ini terkait aspek ekonomi dan sosial yang berdampak pada nasionalisme. Meskipun tidak terkait hilangnya pulau, rapuhnya nasionalisme masyarakat di wilayah perbatasan dapat berdampak negatif bagi keutuhan bangsa.

Selain pembangunan, TNI AU juga perlu mengintensifkan patroli dan pengamatan udara terhadap pulau-pulau terluar. Terkait Miangas, Skadron Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin, misalnya, bisa mengoptimalkan penggunaan pesawat intai Boeing 737 Maritime Patrol Aircraft. Konon pesawat ini didukung oleh teknologi yang memadai serta daya jelajah dan durasi penerbangan yang proporsional dalam melaksanakan misi pengintain udara strategis yang menjangkau seluruh wilayah NKRI.

Intinya, kita memang harus proporsional dalam mengarahkan kekhawatiran. Masyarakat yang kritis dengan kemauan belajar dan pemerintah yang terbuka dan bersih dari kepentingan adalah paduan yang tepat untuk kemajuan. Kita tentu ingin menjaga kedaulatan bangsa ini dengan kemandirian yang santun, tidak dengan kekerasan yang tanpa dasar.

foto:beritahankam.blogspot.com

 Tentang Penulis: I Made Andi Arsana

I Made Andi Arsana Andi’s permanent job is in Gadjah Mada University, Indonesia as a lecturer in the Department of Geodetic Engineering. He is currently an Australian Leadership Awards Scolar (PhD candidate) at the Australian National Centre for Ocean Resources and Security (ANCORS), University of Wollongong, Australia. He was previously a UN-Nippon research Fellow at the UN Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea (DOALOS), New York, US.Andi was born in a small village in Tabanan, Bali in 1978 and ... Selengkapnya »
 
  Tautan balik ditutup, tapi anda bisa memberi komentar.

 3 komentar-komentar dahsyat di artikel ini!

  • enangwasya mengatakan:

    mohon lebih rinci kondisi demografi penduduk.Penanganan pemda delam memakmurkan penduduk (saran dan pra sarana yang ada). proteksi ekonomi dan pertahanan dan keamanan daerah tsb

  • Fridiony mengatakan:

    Di google earth. pulau miangas masuk sebagai salah satu pulau milik philipina.. Kenapa kita tidak protes seperti india dan korea selatan?? ini menyangkut martabat bangsa.. TIDAK BOLEH sesuatu apapun yang bisa menodai martabat bangsa.Pemerintah MOHON SEGERA KLARIFIKASI KE GOOGLE.

  • Adiprana Kansil mengatakan:

    Sekedar menguatkan bahwa tidak perlu kuatir tentang Miangas, dan Philipine tidak bisa berbuat apa-apa. Amerika juga pernah mengklaim pemilikan pulau Miangas ini, tapi mereka tunduk kepada fakta sejarah :

    Raja Papukule David Sarapil 1908 – 1924
    Putra Jogugu Pameras dengan permaisuri Hadinda. Pada jaman pemerintahan beliau Amerika mengklaim pulau Miangas pada Belanda pada tahun 1912. Dengan tiga buah kapal perangnya Amerika menduduki pulau Miangas dan menurunkan bendera Belanda di pulau itu. Alasan Amerika bahwa pulau Miangas adalah wilayah Philipina karena berada tidak jauh dari pantai Mindanao. Dalam peristiwa tersebut ke dua pihak mengerahkan kapal perang masing-masing dan silih berganti menduduki pulau itu. Namun ke unggulan berada di pihak Amerika sehingga Amerika menduduki pulau Miangas. Pusat pemerintahan Belanda di Makasar tidak dapat berbuat apa-apa karena tidak ada sesuatu dokumen yang menjadi dasar baginya karena Belanda merebut pulau-pulau Sangir dengan kekerasan, maka tentunya Amerika pun dapat berbuat demikian terhadap Belanda. Setelah Raja Papukule David Sarapil melihat bahwa Belanda tidak mempunyai kemampuan dalam perampasan Miangas, maka beliau memberikan peringatan kepada pemerintah Belanda baik di Makasar maupun Menado agar tidak mencampuri penyelesaian pulau Miangas yang telah diduduki oleh Amerika. Kerajaan Tabukan dapat menyelesaikan berdasarkan fakta-fakta sejarah. Beliau memerintahkan dua orang ahli sejarah kerajaan Tabukan Hendrik Makaminan dan Zakarias Adipati. Hendrik Makaminan diperintahkan ke kampung Sahabe (ex Kerajaan Pahawon Seke) dan Zakarias Adipati diperintahkan ke Saluran (ex Kerajaan Bulega Langi). Hendrik Makaminan mendapatkan lima dokumen dari sejarah Kerajaan Sahabe, sedangkan Zakarias Adipati mendapatkan tujuh dokumen dari sejarah Kerajaan Saluran. Setelah ke duabelas dokumen terkumpul dari dua ex kerajaan itu maka Raja Papukule David Sarapil mengutus Zakarias Adipati dengan satu surat mandat dari Raja untuk menemui Perwira yang menjadi Komandan Pendudukan di pulau Miangas. Raja Sarapil mengirimkan permintaan ke Makasar melalui Menado agar dikirimkan kapal Tujuh ke Tabukan untuk dipakai oleh utusan Tabukan dalam perundingan dengan Amerika di pulau Miangas. Permintaan ini dipenuhi oleh Belanda dan kapal Tujuh / Zeven Provincio dikirim ke Tabukan. Dengan menaiki kapal Zeven Provincio , Zakarias Adipati selaku utusan Tabukan dengan didampingi Kontrolur Lemanz de Ryter berangkat ke Miangas. Mendekati pulau Miangas kapal Zeven Provincio bertemu dengan tiga buah kapal perang Amerika yang mengadakan patroli. Mulut-mulut meriam Amerika diarahakan ke kapal Zeven P disertai pertanyaan-pertanyaan melalui sein lampu / morse. Setelah Kapal Zeven P menjawab pertanyaan itu dengan maksud untuk merundingkan wilayah dengan cara damai, maka diijinkan masuk dengan dikawal tiga buah kapal perang itu. Utusan Kerajaan Tabukan dipersilahkan turun ke darat dan diadakan perundingan dengan Perwira Amerika yang menjadi komandannya. Dalam pertemuan tersebut komandan pendudukan memberikan dasar hukumnya mengenai alasan pendudukan pulau itu, bahwa pulau Miangas termasuk wilayah Philipina bukan wilayah Hindia Belanda (waktu itu) karena letaknya di wilayah pantai Mindanao yang menjadi wilayah Amerika. Oleh karena itu hak kedaulatan pulau itu adalah hak Amerika. Dalam balasannya mengenai penjelasan Perwira tersebut, maka dijawab oleh Zakarias Adipati bahwa Amerika benar menurut letaknya dalam wilayah Mindanao tetapi karena Kerajaan Tabukan berpegang dari hak sejarah bahwa sejak 700 tahun lalu bahwa pulau ini adalah batas kerajaan moyang Gumansalangi Medellu dengan kerajaan Mindanao disebelah Utara dan ada faktanya berupa dokumen tua yang sudah dibawanya dan oleh sebab itu pulau Miangas adalah mutlak hak dari Kerajaan Tabukan. Untuk memperkuat keterangannya lagi bahwa sebelumnya pulau ini namanya bukan miangas tetapi Pekilateng (Kilat) yang menjadi satu titik tanda dalam pelayaran di jaman purba ke jurusan utara. Kata Miangas adalah berasal dari Mana Ese yang berarti hanya lelaki, dimana ditemui oleh pahlawan Arare Kenda pada waktu menginjakkan kakinya pertama kali dipulau itu , penghuninya semua adalah lelaki atau laki-laki. Lama kelamaan Mang Ese menjadi Miangas. Pada jaman pendudukan Belanda pulau Miangas disebut Palmas. Nama ini diberikan oleh Belanda sebagai 1 peringatan pada pertama kalinya Presiden Menado bernama Elama mengunjungi pulau itu. Namun yang jelas Pulau Miangas termasuk dalam keluarga kerajaan Tabukan. Dengan fakta-fakta yang tidak dapat dibantah oleh Amerika, maka Amerika mengalah dan berangkat meninggalkan Miangas. Bendera Belanda berkibar lagi di pulau Miangas yang tadinya sudah dirobek-robek oleh Amerika dan Lambang Singa yang telah dibuang ke laut berdiri lagi di pulau Miangas. Zakarias Adipati dan Lemans de Ryter pulang ke Tabukan dengan kemenangan diplomasi setelah bersilat lidah dengan sang komandan. Setelah insiden perbatasan tersbut makan Volkenbend segera bersidang pada tahun 1914 dan mensyahkan pulau Miangas adalah mutlak wilayah Hindia Belanda yang hingga saat ini pulau tersebut menjadi perbatasan antara Negara tetangga Philipina dan Negara Republik Indonesia dan menjadi hak mutlak NKRI.

    kutipan dari History Blog : http://historyroemahboenga.blogspot.com/2009/12/kerajaan-tabukan.html

 Beri Komentar

1. Isi form Nama, Email, dan Komentar anda dibawah ini
2. Jika anda telah Login, anda hanya perlu mengisi Komentar
3. Kami berhak untuk memoderasi setiap komentar yang anda kirimkan
4. Dimohon untuk selalu menggunakan tata bahasa yang baik dan sopan
5. Dilarang berpromosi atau menaruh iklan di dalam komentar!
6. Dilarang mencantumkan lebih dari 1 link (tautan)
7. Jika melanggar, kami tidak akan menegur. Komentar langsung dihapus atau ditandai sebagai spam.