Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia dan merdeka sejak tahun 1945, ternyata masih mengalami keraguan soal kedaulatan. Setidaknya demikian yang terlihat dari berita media massa bulan lalu tentang Pulau Miangas. Tanpa konfirmasi yang pasti, beredar kabar bahwa Filipina memasukkan Pulau Miangas dalam sebuah petanya. Sementara pelacakan dan konfirmasi masih dilakukan, kekhawatiran ‘dicaploknya’ Pulau Miangas oleh Filipina sudah tersebar. Sementara itu Departemen Luar Negeri dengan sigap menegaskan Pulau Miangas adalah “bagian integral Indonesia,” sebuah klarifikasi yang patut diapresiasi.
Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Sulawesi Utara bahkan mengkhawatirkan Miangas akan menjadi Sipadan dan Ligitan jilid II (Kompas, 12 Januari 2009). Menurut sang Gubernur, Sipadan dan Ligitan memang hilang dari kedaulatan Indonesia karena ‘direbut’ oleh Malaysia dan Miangas bisa bernasib sama. Singkatnya, ada banyak berita yang menarik perhatian dan cukup provokatif.
Terkait kedaulatan atas Miangas, sesungguhnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Meski demikian, ada baiknya melihat beberapa hal yang menjadi perdebatan menarik di masyarakat. Ada tiga hal yang penting: status kedaulatan atas Miangas, isu Sipadan dan Ligitan serta langkah ke depan.
Dalam hukum internasional yang berlaku dewasa ini dikenal istilah “uti possidetis juris” yang berarti wilayah suatu negara mengikuti wilayah kekuasaan penjajah atau pendahulunya. Dalam hal ini, wilayah Indonesia sama dengan wilayah yang dikuasai Belanda di Nusantara. Apakah Miangas masuk dalam wilayah Belanda ketika Belanda berkuasa di Nusantara? Jawabannya pasti dan meyakinkan “YA.” Pembuktian kedaulatan Belanda atas Miangas ini bahkan melalui arbitrase internasional dengan Max Huber sebagai arbitrator tunggal. Hingga kini, keputusan ini dianggap sebagai keputusan arbitrase paling fenomenal. Mereka yang mendalami hukum internasional/hukum laut umumnya akrab dengan kasus ini.
Singkat kata, melalui keputusan tanggal 4 April 1928, Belanda dipastikan menjadi pemilik sah Miangas setelah memenangkan kasus melawan Amerika Serikat. Inilah yang menjadi dasar hukum bahwa Miangas adalah bagian tak terpisahkan dari Indonesia, sebagai penerus (successor) Belanda. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini maka tindakan fisik oleh negara lain yang berupa kunjungan, aktivitas bisnis, memasukkan dalam peta dan sejenisnya, tidak akan berarti apa-apa terhadap status kedaulatan Miangas. Oleh karena itu, meskipun kebenaran dan alasan Filipina dalam memasukkan Miangas dalam petanya perlu ditegaskan, kekhawatiran akan kehilangan Miangas tidak perlu ada.
Bagaimana dengan Sipadan dan Ligitan? Sipadan dan Ligitan tidak pernah secara resmi dinyatakan dalam wilayah Belanda, tidak juga Inggris sebagai penjajah Malaysia. Masing-masing pihak telah mengakui ini. Oleh karena itulah kasus Sipadan dan Ligitan berbeda dengan Miangas. Sipadan dan Ligitan, ketika ditemukan, memang adalah dua pulau ‘tak bertuan’. Selanjutnya Indonesia dan Malaysia sama-sama mengajukan klaim. Oleh Mahkamah Internasional (MI), Malaysia dinyatakan berhak atas kedua pulau itu. Alasan utamanya adalah Inggris dan Malaysia telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua Pulau itu berupa pemberlakuan hukum dan pemeliharaan. Keputusan lengkap bisa dibaca di website MI: www.icj-cij.org. Menariknya, tindakan penguasaan efektif yang diperhitungkan adalah yang dilakukan sebelum tahun 1969. Tidaklah benar bahwa Malaysia memenangkan kasus ini karena mendirikan resor wisata di pulau itu karena pendirian resor terjadi setelah 1969. Meski demikian, pendirian resor inipun tidak bisa dibenarkan karena pendiriannya dilakukan pada pulau yang masih ada dalam sengketa.
Memang benar Indonesia kalah dalam kasus Sipadan dan Ligitan namun keliru jika dikatakan Indonesia kehilangan pulau. Meski demikian, pemerintah juga tentunya maklum jika ada yang menganggap Sipadan dan Ligitan pernah menjadi milik Indonesia. Dalam PP 38/2002, misalnya, kedua pulau itu pernah dimasukkan sebagai bagian dari garis pangkal kepulauan Indonesia sebelum kepemilikan atas keduanya diputuskan. Ini tentu ada alasan politisnya yang dampaknya tidak selalu persis seperti yang diharapkan.
Kalau memang tidak perlu khawatir soal kedaulatan, apakah yang perlu dirisaukan? Pembangunan di pulau-pulau terluar adalah sesuatu yang perlu dirisaukan. Pembangunan dan perhatian ini terkait aspek ekonomi dan sosial yang berdampak pada nasionalisme. Meskipun tidak terkait hilangnya pulau, rapuhnya nasionalisme masyarakat di wilayah perbatasan dapat berdampak negatif bagi keutuhan bangsa.
Selain pembangunan, TNI AU juga perlu mengintensifkan patroli dan pengamatan udara terhadap pulau-pulau terluar. Terkait Miangas, Skadron Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin, misalnya, bisa mengoptimalkan penggunaan pesawat intai Boeing 737 Maritime Patrol Aircraft. Konon pesawat ini didukung oleh teknologi yang memadai serta daya jelajah dan durasi penerbangan yang proporsional dalam melaksanakan misi pengintain udara strategis yang menjangkau seluruh wilayah NKRI.
Intinya, kita memang harus proporsional dalam mengarahkan kekhawatiran. Masyarakat yang kritis dengan kemauan belajar dan pemerintah yang terbuka dan bersih dari kepentingan adalah paduan yang tepat untuk kemajuan. Kita tentu ingin menjaga kedaulatan bangsa ini dengan kemandirian yang santun, tidak dengan kekerasan yang tanpa dasar.
foto:beritahankam.blogspot.com


