Pemilu kali ini, mestinya merupakan antiklimaks bagi orde reformasi. Setelah hampir 10 tahun berjalan, reformasi ternyata tidak mampu menghasilkan landasan kultural untuk mengantar masa depan Indonesia ke dalam sebuah tatanan yang demokratis. Reformasi yang diawali oleh Pertemuan Ciganjur, digarapkan mampu mengubah cara pandang dan cara pikir para elit politik untuk benar-benar meninggalkan primordialisme politik menuju ke pruralitas relasi.
Reformasi diharapkan mampu mengembangkan demokrasi transnasional sebagai jawaban atas kemacetan demokrasi selama 32 tahun dimana ketiga partai politik berada dibawah genggaman rezim orde baru. Tetapi sayangnya, mekanisme perubahan yang dilakukan selama 10 tahun terakhir justru menciptakan jurang yang semakin lebar antara demokrasi partitipatif dengan demokrasi kekuasaan yang sentralistik.
Hal ini ditandai dengan terfragmentasinya konflik-konflik nasional dengan tampilnya para capres dan cawapres yang mencerminkan sifat posesif mereka. Jika politik kita maknai sebagai sebuah cermin kultural sebuah bangsa, maka melihat situasi Indonesia hari ini seperti melihat sebuah limitasi kepemimpinan yang tidak mungkin melahirkan kemungkinan-kemungkinan baru dalam relasinya dengan demokrasi.
Partai-partai politik peserta pemilu lebih merefleksikan kekuatan yang rapuh karena tanpa idealisme dan ideologi yang berbasis pada arena kultural. Hal ini bisa kita lihat dari platform partai-partai politik bersama celeg-calegnya yang dengan sekilas lihat saja, tidak ada yang mengkonsentrasi pada Pembukaan UUd 1945 sebagai ideologi bangsa. Padahal, cita-cita berbangsa seperti termuat dalam Pembukaan UUD 1945 sudah sangat jelas menyebutkan: ‘agar supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, yaitu yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Berkehidupan kebangsaan yang bebas adalah sebuah tatanan masyarakat yang individu-individunya bertanggung-jawab terhadap kesejahteraan orang-orang di sekitarnya agar mereka mempunyai kebebasan berbuat kebajikan. Jika tatanan masyarakat seperti ini terwujud, maka kebersatuan, keberdaulatan, serta keadilan dan kemakmuran akan menjadi sebuah kenyataan. Jika Pembukaan UUD 1945 mau kita anggap sebagai cita-cita kebudayaan bangsa Indonesia, mengapa oleh penyelenggara negara ataupun wakil-wakil rakyat tidak pernah dijadikan sebagai sumber inspirasi dan sumber motivasi?
Sebagai contoh, alangkah sempit penafsiran terhadap kata Ketuhanan Yang Maha Esa, yang, mengharuskan setiap warga Negara Indonesia harus beragama. Soal agama, adalah sebuah wilayah frivat. Negara tidak berhak mencampuri kepercayaan atau keimanan seseorang. Jika kita mau membaca lebih teliti pidato Bung Karno di depan Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, maka, makna Ketuhanan Yang Maha Esa mesti ditangkap maknanya sebagai memelihara seluruh ciptaan Tuhan. Dengan begitu, penggundulan hutan, pencemaran sungai, penggalian tambang, dan pengalihan fungsi lahan pertanian untuk kawasan industri tidak akan terjadi. Itu semua menandakan bahwa budaya lokal tidak lagi dihargai oleh para pembuat kebijakan dan pengambil keputusan.
Kemanusiaan yang adil dan beradab maknawiyahnya menghargai perbedaan. Persatuan Indonesia adalah semangat ke-Nusantaraan, nusa diantara 2 benua semangatnya dipersatukan oleh tanah dan air. Namun kebudayaan kita sudah terlalu lama berhenti di daratan sehingga bangsa kita mabuk daratan. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan merupakan derivasi dari masyarakat agraris-bahari yang komunitarian, dimana agri kultura tak terpisahkan dari kultura animi.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengajak kita untuk hambeg adil parama arta, berbudi bawa leksana, mamasuh malaning bumi, mangasah mingising budi; untuk mencapai wirya, arta, wasis. Agar jangan sampai salah duduk dalam mendudukkan masalah.
foto:nurmaulid.files.wordpress.com


