Sunset policy tinggal beberapa hari lagi. Kewajiban atau pemaksaan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memiliki Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) bagi yang memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) inipun menjadi pembicaraan luas. Padahal sunset policy itu sendiri sudah dimulai awal tahun 2008 ini.
Saya coba menuliskan ulang dan menyarikan beberapa konsen kawan-kawan dalam diskusi perpajakan. Tentunya sebagai WN yang baik kita bukan orang yang anti pajak. Tentunya setiap WN mengerti kebutuhan pajak. Hanya saja saya pikir lebih penting bagaimana melayani pembayar pajak dari pada melayani petugas pajak, bukan?
Dari Upeti Menjadi Pajak
Zaman kerajaan dulu kita menegenal upeti. Ya, upeti itu diberikan kepada raja atau penguasa setempat. Besar kecilnya upeti ya tergantung semaunya raja. Ada raja yang baik hati, ada raja yang semena-mena minta upeti dari rakyatnya. Dahulu besarnya upeti tergantung hasil bumi yang diperolehnya. Ada yang tidak peduli kondisinya yg penting bayar dulu. Gaya upeti ini tentu saja hanya satu arah saja. Apa maunya raja.
Dalam perkembangannya, raja juga memiliki hulubalang dan pembantu yang mulai mencoba mengira-ngira bagaimana upeti itu dijalankan semestinya. Dan tahukah Anda bahwa upeti ini merupakan salah satu kontrol kekuasaan? Artinya, kalau sebuah daerah masih menyerahkan upeti kepada raja maka daerah itu boleh dibilang sebagai daerah kekuasaan sang raja.
Zaman sekarang sistem kerajaan sudah banyak berubah, sekarang sistem negara menjadi salah satu tolok ukur kedaulatan. Negara-negara ini memiliki kedaulatan, memiliki pemerintahan, memiliki rakyat dan juga memiliki daerah kekuasaan. Sistem “upeti” diubah menjadi sistem pajak.
Karena pemerintahan dalam sistem negara saat ini dikontrol oleh orang banyak, entah dengan demokrasi atau dengan sistem apapun, maka penentuan nilai pajak saat ini sudah jauh lebih maju dari jaman dahulu.
Permasalahan Perpajakan Memang Bukan Sederhana
Sayapun jelas bukan ahlinya. Tetapi pasti termasuk pembayar pajak. Dongeng ini hanyalah kumpulan diskusi dari berbagai mailist terutama mailist pekerja-pekerja Indonesia di Luar Negeri yang kebingungan. Bukan hanya kebingungan karena belum punya NPWP, tetapi juga kebingungan ngga ada pelayanan pajak yang mendatanginya.
Harus Mengerti Aturan
Pajak yang sudah berevolusi cukup lama ini penerapannya dimasing-masing negara berbeda. Azasnyapun ada beberapa ragam. Salah satunya ada yang menggunakan azas citizenship, dimana saja warganya berada maka WN itu wajib membayar pajak ke negerinya. Ini seperti Amerika yang selalu majaki warga negaranya dimanapun berada. Juga ada azas domisili atau residensial, yaitu negera hanya meminta pajak kepada warga yang tinggal di negerinya. Contohnya Jerman.
Tatacara pembayaran pajak serta jenis-jenis pajak inipun juga bermacam-macam. Di Indonesia kita mengenal PBB (Pajak Bumi Bangunan, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PPn, PPh, dan sejenisnya.
Menghitung Pajak Sendiri
Salah satunya yang perlu dimengerti bagi wajib pajak adalah Menghitung Pajak Sendiri (MPS) . Sebagai wajib pajak Anda memiliki hak untuk menyatakan (declare) kepemilikan serta perolehan anda. Hak ini diakui undang-undang. Artinya kalau anda memang tidak punya salah dan tidak berniat salah menyembunyikan pajak, maka ndak perlu takut menghadapi petugas yang juga sekedar menjalankan tugasnya.
Namun sebagai wajib pajak Anda harus tahu dan mengerti aturan yang ‘bolong-bolong’ (multi interpretasi) ini supaya tidak terjerembab masuk ke lubang ‘palak’. Petugas pajak mungkin juga tidak berniat menjerumuskan anda tetapi karena pemahaman yang berbeda inilah potensi pemalakan akan terjadi. Argumentasi dengan petugas pasti tidak terhindarkan, namun pengetahuan andalah yang akan menolong.
Korban-korban perpalakan yang sering terjadi dikarena mereka tidak mengerti apa hak-hak pembayar pajak. Dan ketidak-tahuan ini yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang suka mengail dia air keruh. Jadi ketahuilah hak-hak Anda sebagai pembayar pajak. Anda berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas pajak.
foto:financephysician.com


