Harga Sebuah Pulau
Pulau Tatawa di Nusa Tenggara Timur diisukan terjual. Entahlah pulau itu sudah terjual atau hanya sekedar isu, kedaulatan selalu menjadi topik yang hangat diperdebatkan. Tulisan ini tidak akan membahas secara khusus kasus Pulau Tatawa tetapi mencoba melihat nilai penting sebuah pulau bagi Indonesia. Mencermati berbagi diskusi di media massa mengingatkan kita akan perlunya pemahaman yang baik akan pulau. Benarkan pulau-pulau memang bisa dibeli atau diambil oleh pihak asing? Benarkan Sipadan dan Ligitan hilang dari pangkuan ibu pertiwi? Benarkah kita memiliki 17.504 pulau?
Pulau berhubungan dengan kedaulatan atau sovereignty yang terkait kekuasaan penuh. Hal ini berbeda dengan hak berdaulat atau sovereign rights yang padanya negara hanya berhak mengelola sumberdaya alam. Kekuasaan atas pulau, jika telah dibuktikan secara hokum, akan berlaku selamanya kecuali ada bukti pelepasan hak. Oleh karena itu, kekuasaan Indonesia atas sebuah pulau, tidak akan pernah hilang hanya karena, misalnya, ada pihak asing menempati pulau tersebut. Kedaulatan atas pulau ini tidak juga dipengaruhi jarak. Hanya karena pulau Miangas berada lebih dekat dengan Filipina, misalnya, bukan berarti Filipina boleh mengklaim Miangas menjadi miliknya. Demikian pula dengan Pulau Christmas milik Australia yang lebih dekat dengan Jawa. Hal penting lain adalah pihak asing tidak bisa memiliki tanah/pulau di Indonesia.
Sipadan dan Ligitan
Bagaimana dengan Sipadan dan Ligitan yang lepas dari Indonesia karena kelalaian kita untuk merawatnya? Sipadan dan Ligitan telah menjadi mitos yang sayang sekali dipahami secara keliru oleh banyak orang. Perlu diperhatikan, Sipadan dan Ligitan tidak pernah secara formal menjadi bagian dari Indonesia, tidak juga Belanda. Dalam hukum laut dikenal istilah uti possidetis yang artinya negara baru akan memiliki wilayah atau batas wilayah yang sama dengan penjajahnya. Tidak diklaimnya Sipadan dan Ligitan oleh Belanda menyebabkan kedua pulau tersebut bukan bagian dari Indonesia sebagai ’penerus’ Belanda.
Indonesia dan Malaysia sama-sama mengklaim Sipadan dan Ligitan yang kasusnya berujung di Mahkamah Internasional (MI). MI memutuskan bahwa Malaysia yang berhak atas keduanya karena Inggris (penjajah Malaysia) terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut. Penguasaan efefktif ini berupa pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu dan operasi mercu suar. Perlu diingat bahwa Indonesia dan Malaysia bersepakat bahwa penguasaan effektif ini dinilai hanya berdasarkan tindakan sebelum tahun 1969. Jadi tidak benar bahwa Malaysia mendapatkan pulau tersebut karena telah membangun resort/hotel di sana.
Indonesia juga tidak kehilangan pulau. Sipadan dan Ligitan adalah pulau “tak bertuan” yang setelah disidangkan ternyata menjadi hak Malaysia. Mengenai kenyataan bahwa Indonesia pernah menganggap Sipadan dan Ligitan adalah bagian dari Indonesia dan bahkan pernah menggunakannya sebagai titik pangkal, ini adalah cerita lain. Anggapan ini tidak secara otomatis membuat kedua pulau itu menjadi milik Indonesia. Tindakan menjadikan kedua pulau tersebut sebagai titik pangkal pun terjadi setelah 1969 sehingga tidak berpengaruh atas kedaulatan.
Berapa jumlah pulau Indonesia setelah Sipadan dan Ligitan dikeluarkan dari daftar pulau? Perlu dicatat bahwa Indonesia sesungguhnya belum menyelesaikan survei pulau secara menyeluruh. Angka 17.504 yang dilansir Depdagri tahun 2004, misalnya, masih memerlukan verifikasi. Menariknya, setelah survei dilakukan (meskipun belum tuntas) ada indikasi bahwa jumlah pulau berkurang.
Konvensi PBB
Pasal 121 Konvensi PBB tentang Hukum Laut mengatakan bahwa pulau adalah obyek yang terbentuk alami, dikelilingi oleh air [laut], berada di atas permukaan air saat pasang dan mampu mendukung kehidupan manusia. Dalam hal ini perlu pelibatan dan pemahaman aspek geosain terkait kriteria ini. Untuk melakukan verifikasi terkait kepentingan pendaftaran pulau ke PBB tentu saja keempat kriteria ini yang harus diterapkan. Wajar jika jumlah pulau berkurang kalau sebelumnya tidak diterapkan keempat kritera ini. Sambil menunggu survei pulau terselesaikan, nampaknya kita harus bersiap-siap dengan jumlah pulau yang tidak sefantastis yang pernah kita pelajari di SD dulu.
Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, sebuah pulau, terutama pulau terluar, memiliki fungsi strategis karena padanya didirikan titik pangkal pembentuk garis pangkal kepulauan Indonesia. Garis pangkal inilah yang menjadi sabuk bagi Indonesia sekaligus sebagai dasar (titik awal) untuk mengklaim wilayah maritim (laut territorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen). Menjaga keberadaan pulau-pulau kecil terluar adalah pada dasarnya menjaga kedaulatan.
Peraturan Presiden No. 78/2005 menegaskan bahwa Indonesia memiliki 92 pulau kecil yang perlu diberdayakan. Pulau-pulau ini, sebelum diberdayakan, perlu kita kenal dengan baik. Untuk itulah, usaha dari Ekspedisi Garis Depan Nusantara untuk mendokumentasikan ke-92 pulau ini, misalnya, sangat layak diapresiasi. Usaha seperti ini yang akan membuat kita lebih mengenal bangsa kita sendiri. Harga sebuah pulau memang mahal, semahal kedaulatan sebuah bangsa.
foto:simplybookings.co.za













Bli Andi,
Melihat konvensi PBB pasal 121 mengenai definisi pulau yang diantaranya adalah terbentuk secara alami, maka upaya yang dilakukan oleh Singapura untuk memajukan titik pangkal wilayah negaranya dengan melakukan reklamasi pantai secara besar-besaran di Selat Malaka akan gugur dengan pasal ini.
Namun ironisnya, pasir yang digunakan untuk mereklamasi pantai Singapura tersebut berasal dari Indonesia yanag diantaranya adaah pulau Nipah di Riau Kepulauan. Menurut informasi yang saya dapat, pulau Nipah adalah salah satu pulau yang dijadikan acuan koordinat (titik pangkal) oleh Indonesia di Selat Malaka. Bahkan, bahayanya menurut beberapa rekan aktivis LSM lingkungan disana, akibat pasir di pulau Nipah terus dikeruk ke Singapura, maka pulau tersebut nyaris tenggelam saat ini.
Jika hal ini terjadi, maka Indonesia akan dirugikan dengan kehilangan salah satu titik acuan batas terluar (titik pangkal)di Selat Malaka yang akan menggeser pembagian teriitori laut antara Indonesia dan Singapura di Selat Malaka. Walaupun hasil reklamasi Singapura tidak dapat dijadikan acuan titik terluar menurut konvensi PBB diatas.
Mungkin Bli Andi memiliki informasi yang dapat di share sehingga bisa memberikan pencerahan mengenai kassus ini.
Dear Marthen Welly,
Terima kasih atas komentar dan pertanyaannya.
re: pasal 121
Betul memang bahwa reklamasi tidak bisa membentuk pulau, karena pulau harus terbangun secara alami. Meski demikian, secara hukum, reklamasi mungkin saja membentuk garis pangkal. Dalam pasal 11 UNCLOS, hal ini dijelaskan, terutama jika reklamasi ini membentuk bagian integral garis pantai atau pelabuhan. Silahkan baca juga artikel saya di sinar harapan.
re: Nipah
Betul, penambangan pasir ini dapan menyebabkan pulau tenggelam. Di Pulau Nipah (Nipa) kita memang memiliki titik Titik Dasar No. TD.190 yang membentuk garis pangkal kepulauan yaitu titik Jika P. Nipah tenggelam, artinya kita kehilangan satu titio pangkal. Akibatnya, benar, ada kemungkinan klaim maritim kita berkurang. Namun begitu, perubahan garis pangkal dapat menyebabkan perubahan klaim maritim TETAPI tidak bisa menyebabkan perubahan perjanjian batas maritim yang sudah ditetapkan. Silahkan baca tulisan saya terkait hilang/tenggelamnya pulau di Jakarta Post.
Semoga membantu.
Andi
emang NKRI kita ini kurang dipelihara oleh pemerintah,,
makanya oleh orang luar seenaknya aja mengalih pungsikannya..
so,,ga ada yang bisa kita lakuin juga kalo dah kaya gito,.!!