Membunuh bisa dilakukan secara legal. Itulah euthanasia, pembuhuhan legal yang sampai kini masih jadi kontroversi. Pembunuhan legal ini pun ada beragam jenisnya.
Secara umum, kematian adalah suatu topik yang sangat ditakuti oleh publik. Hal demikian tidak terjadi di dalam dunia kedokteran atau kesehatan. Dalam konteks kesehatan modern, kematian tidaklah selalu menjadi sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Kematian dapat dilegalisir menjadi sesuatu yang definit dan dapat dipastikan tanggal kejadiannya. Euthanasia memungkinkan hal tersebut terjadi.
Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seorang individu secara tidak menyakitkan, ketika tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai bantuan untuk meringankan penderitaan dari individu yang akan mengakhiri hidupnya.
Ada empat metode euthanasia:
Euthanasia sukarela: ini dilakukan oleh individu yang secara sadar menginginkan kematian.
Euthanasia non sukarela: ini terjadi ketika individu tidak mampu untuk menyetujui karena faktor umur, ketidak mampuan fisik dan mental. Sebagai contoh dari kasus ini adalah menghentikan bantuan makanan dan minuman untuk pasien yang berada di dalam keadaan vegetatif (koma).
Euthanasia tidak sukarela: ini terjadi ketika pasien yang sedang sekarat dapat ditanyakan persetujuan, namun hal ini tidak dilakukan. Kasus serupa dapat terjadi ketika permintaan untuk melanjutkan perawatan ditolak.
- Bantuan bunuh diri: ini sering diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk euthanasia. Hal ini terjadi ketika seorang individu diberikan informasi dan wacana untuk membunuh dirinya sendiri. Pihak ketiga dapat dilibatkan, namun tidak harus hadir dalam aksi bunuh diri tersebut. Jika dokter terlibat dalam euthanasia tipe ini, biasanya disebut sebagai ‘bunuh diri atas pertolongan dokter’. Di Amerika Serikat, kasus ini pernah dilakukan oleh dr. Jack Kevorkian.
Euthanasia dapat menjadi aktif atau pasif:
Euthanasia aktif menjabarkan kasus ketika suatu tindakan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kematian. Contoh dari kasus ini adalah memberikan suntik mati. Hal ini ilegal di Britania Raya dan Indonesia.
Euthanasia pasif menjabarkan kasus ketika kematian diakibatkan oleh penghentian tindakan medis. Contoh dari kasus ini adalah penghentian pemberian nutrisi, air, dan ventilator.
Ada kasus ketika meningkatkan dosis pengurang rasa sakit, seperti pemberian Morfin, dapat memperpendek umur pasien. Namun pemberian morfin tidak dimaksukan untuk menimbulkan kematian, sehingga dipandang secara moral berbeda. Kasus ini juga dapat dilihat dari perspektif falsafah ‘efek ganda’. Prinsip ini berasal dari filsafat moral Immanuel Kant, yang juga dipopulerkan oleh Gereja Katholik. Falsafah ‘efek ganda’ menekankan bahwa suatu efek tindakan tidak akan bisa diterima secara moral ketika ia terjadi secara sengaja, namun tindakan itu akan diterima jika tidak disengaja.
Argumen Pro Euthanasia
Kelompok pro euthanasia, yang termasuk juga beberapa orang cacad, berkonsentrasi untuk mempopulerkan euthanasia dan bantuan bunuh diri. Mereka menekankan bahwa pengambilan keputusan untuk euthanasia adalah otonomi individu. Jika seseorang memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau berada dalam kesakitan yang tak tertahankan, mereka harus diberikan kehormatan untuk memilih cara dan waktu kematian mereka dengan bantuan yang diperlukan. Mereka mengklaim bahwa perbaikan teknologi kedokteran merupakan cara untuk meningkatkan jumlah pasien yang sekarat tetap hidup. Dalam beberapa kasus, perpanjangan umur ini melawan kehendak mereka.
Mereka yang mengadvokasikan euthanasia non sukarela, seperti Peter Singer, berargumentasi bahwa peradaban manusia berada dalam periode ketika ide tradisional seperti kesucian hidup telah dijungkir balikkan oleh praktek kedokteran baru yang dapat menjaga pasien tetap hidup dengan bantuan instrumen. Dia berargumen bahwa dalam kasus kerusakan otak permanen, ada kehilangan sifat kemanusian pada pasien tersebut, seperti kesadaran, komunikasi, menikmati hidup, dan seterusnya. Mempertahankan hidup pasien dianggap tidak berguna, karena kehidupan seperti ini adalah kehidupan tanpa kualitas atau status moral.
Falsafah Utilitarian Singer menekankan bahwa tidak ada perbedaan moral antara membunuh dan mengizinkan kematian terjadi. Jika konsekuensinya adalah kematian, maka tidak menjadi masalah jika itu dibantu dokter, bahkan lebih disukai jika kematian terjadi dengan cepat dan bebas rasa sakit.
Oposisi terhadap Euthanasia
Banyak argumen anti euthanasia bermula dari proposisi, baik secara religius atau sekuler, bahwa setiap kehidupan manusia memiliki nilai intrinsik dan mengambil hidup seseorang dalam kondisi normal adalah suatu kesalahan. Advokator hak-hak orang cacad menekankan bahwa jika euthanasia dilegalisasi, maka hal ini akan memaksa beberapa orang cacad untuk menggunakannya karena ketiadaan dukungan sosial, kemiskinan, kurangnya perawatan kesehatan, diskriminasi sosial, dan depresi. Orang cacad sering lebih mudah dihasut dengan provokasi euthanasia, dan informed consent akan menjadi formalitas belaka dalam kasus ini. Beberapa orang akan merasa bahwa mereka adalah beban yang harus dihadapi dengan solusi yang jelas. Secara umum, argumen anti euthanasia adalah kita harus mendukung orang untuk hidup, bukan menciptakan struktur yang mengizinkan mereka untuk mati.
Disadur dari:
Wellcome Trust. 2004. Disability & Bioethics Resource Pack. Euthanasia. V1.0
Referensi tambahan:
- Shannon, Thomas (Diterjemahkan K.Bertens). 1995. Pengantar Bioetika. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
- Karo-Karo, Andre. 1987. Etika Suatu Pengantar. Penerbit Erlangga. Jakarta.
- Situs web Riset Euthanasia. http://www.euthanasia.com/
- Situs web Peter Singer. http://www.princeton.edu/~psinger/




(4 suara, nilai: 3,25 ⁄ 5)
sebenarnya bagaimana tindakan euthanasia menurut hukum agama???
Karena menurut saya, kita tidak berhak menentukan hidup mati seseorang,berarti itu sama saja kita mendahului Tuhan????????
BAGAIMANA BILAORANG TERSEBUT YANG MENGINGINKAN KEMATIAN TERSEBUT, APAKAH KITA HARUS MENGHALANGINYA, SEDANGKAN IA TIDAK INGIN LAGI HIDUP?
bagaimanapun n apapun alasannya euthanasia adalah tindakan kriminal, yaitu pembunuhan !!!!
pembunuhan berencana memang ada pasalnya 340 kuhp tapi kalo bunuh diri saya gak tau apakah ada pasalnya?
Sebagai orang beragama, sudah pasti kita mengutuk euthanasia, karena menghilangkan nyawa orang lain, malah menghilangkan nyawa sendiri. Bagaimanapun, dalam perspektif kaum humanis sekuler, seperti di Belanda, sangat berbeda dengan sudut pandang kita. Bagi mereka, agama sudah tidak memegang peranan lagi dalam kehidupan publik, sehingga wajar jika akhirnya euthanasia dilegalisasi di Belanda. Namun, walaupun legal, untuk melakukan tindakan itu diperlukan langkah yang panjang. Pasien akan diperiksa oleh psikiater, untuk melihat apakah pasien memutuskan untuk ingin mati itu, secara sadar, dipengaruhi orang lain, atau tidak sadar? Jika dalam kesadaran sendiri, baru bisa diproses.
Kalau menggunakan perspektif agama, memang euthanasia aktif itu menjadi pelanggaran yang cukup gawat. Namun…di indonesia, euthanasia pasif sudah jamak dilakukan. Ada kalanya dokter memutuskan untuk menghentikan terapi, karena tidak ada harapan lagi. Dan tindakan ini disetujui oleh keluarga pasien. Pasien sendiri sudah tidak bisa memutuskan apa-apa, karena dalam keadaan koma.
menurut sa euthanasia blh2 aja.
krn kt malah akan membantu orang menghilangkan penderitaanya
dan kita tetap mempertahankan hak hidup sendiri.
mnrt sya euthanasia jga bsa diktakan krimnl yaitu menghlang kan nyawa orng lain,tpi disisi laen ton jga bsa meringankan bebn org tsbt.
Euthanasia adalah tindakan merebut hak Tuhan untuk mengambil nyawa seseorang oleh manusia
Jadi euthanasia sekarang masih dilema ya?? trus aku mau tanya,,kandungan apa saja si yang dipake buat euthanasia?? berupa suntikan kan?? trus apa saja kandungan suntikan itu??
thanks banget infonya, lagi buat makalah tentang ini nih
PRIBADI, aq menentang, ga akan melakukan ataupun membantu dalam bentuk apapun dalam proses eutganasia
kalaupun ada individu yg melakukan hal tsb, dosa ditanggung oleh individu itu sendiri dan pihak2 yg membantunya
Euthanasia buat yg koma az, yg ‘bosan hidup’ gak usah
pada dasarnya,, bagaimanapun kondisi dan apapun alasannya…. nni ttp saja pembunuhan… dan seharusnya sama sekali tid ak diperbolehkan…
hebat
informasi yang mungkin bisa d jadikan panduan buad belajar para calon maupun yang sudah jadi dokter-manusia maupun hewan-
bagaimana dengan etanasi pada hewan??apakah ada dasar / kriteria tertentu untuk melakukannya??
trims
euthanasia…….////???????????
bagaimanapun untuk kebaikan,tapi kan tetap aja membunuh
buat saya selain Tuhan ada kita yang juga ikut andil dalam menentukan hidup kita… maksud saya, Tuhan juga memberikan kebebasan sepenuhnya bagi kita untuk bertindak.
makasih ya,.,
bisa jadi bahan diskusi nih,.,
,.
gw ga stuju dengan euthanasia,.itu tu sama aja dengan pembunuh,.
jika ada pasien yang harus dilakukan euthanasia pasif, dokter sering memberikan alasan untuk dilakukan euthanasia, contohnya seperti dana yang tidak mencukupi karena dana yang dikeluarkan sangat besar.
Jadi kenapa sh dokter memberikan alasan yang seperti itu, padahal jika di pikir2 euthanasia itu haram hukumnya bagi orang islam….
tolong jawabanya…..
Siapa saja nama pakar yang pro & kontra terhadap masalah Euthanasia ini, didalam dan diluar negeri ? terima kasih.
Siapa saja nama pakar yang pro & kontra terhadap masalah Euthanasia ini, didalam dan diluar negeri ? terima kasih.
euthanasia harus dilegalkan krn hal ini bkn lah mrupakn kjahatn tp bgian dr solusi, stiap org atau lingkungan tdkat dlam hal ini keluarga mempunyai hak untk hdup\mati dng cra nya sndri.
saya sedang riset tentang euthanasia. dan saya pikir euthanasia bukanlah suatu mercy killing, melainkan stupid suicide..
oia, penyakit apa yang biasanya membuat orang berpikir untuk melakukan euthanasia?