Batik dan Tempe, Punya Siapa?
Masih hangat kontroversi tentang perampasan sejumlah hak cipta budaya Indonesia oleh Malaysia, sesungguhnya batik dan tempe itu patennya dipegang siapa?
Adakah paten mengenai batik di dunia? Ada, bahkan sampai beberapa paten. Siapa pemegangnya? Ternyata orang Amerika. Adakah paten mengenai tempe? Ada, juga beberapa. Siapa pemegangnya? Orang Jepang.
Untuk menanggapi “Pencurian Kreativitas Tanpa Batas oleh Malaysia“, informasi di atas dipetikkan dari ceramah oleh seorang pejabat Kementerian Ristek beberapa tahun yang lalu ketika menyebarkan usaha mendongkrak perolehan paten. Urusan paten memang penting. Sebagai salah satu alasannya, kelangkaan paten atas nama penemu Indonesia menjadi dalih bagi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menuduhkan bahwa barang-batang hasil Indonesia cenderung meniru atau menjiplak, dan karena itu dianggap layak untuk dibatasi arus perdagangannya.
Data dari Peraturan Presiden no.7 tahun 2005 memang menunjukkan, pada tahun 2002 paten penemuan baru dalam negeri yang didaftarkan di Indonesia berjumlah 246, sementara paten dari luar negeri yang didaftarkan di Indonesia mencapai 3.497.
Dokumen asli
Mereka yang yakin bahwa batik dan tempe itu dijamin asli Indonesia, boleh merasa gemas dan penasaran, mengapa sampai patennya dipegang orang lain. Akibatnya kita mesti hati-hati memperdagangkan kedua komoditi tersebut di arena internasional. Bisa-bisa kena tuntutan, pakai denda segala, yang menuduh kita melanggar haknya orang.
Tetapi gemas dan penasaran belumlah cukup. Pernah terjadi, jenis beras baru yang ditemukan orang India di negaranya, tahu-tahu muncul dalam paten atas nama penemu Amerika. Protespun dilayangkan India, yang mengangkat persoalannya ke meja hukum. Dan mereka menang, paten Amerika itu dibatalkan, karena India menyodorkan dokumen yang membuktikan bahwa varietas padi itu betul dikembangkan oleh mereka.
Akan halnya batik dan tempe, mesti dicari berkas yang menegaskan bahwa barang-barang tersebut memang pertama kali dibuatnya di Indonesia. Mungkin tidak usah berbentuk bukti pendaftaran pada kantor negara. Catatan otentik tentang sejarah kerajaan yang ditulis zaman dulu barangkali cukup, asalkan mencantumkan barang yang dipersoalkan.
Tetapi sayang sekali, kita seringkali kurang memperhatikan pencatatan, dokumentasi, pengarsipan. Bahkan sampai sekarang. Misalnya saja, apakah ada naskah atau partitur orisinal dari lagu Jali-jali? Seandainya tidak ada atau sulit ditemukan, pasti lebih sukar lagi mencari dokumen asli yang memuat batik dan tempe.
Tetapi tidak hanya itu masalahnya. Yang juga masih perlu disempurnakan ialah penghargaan kita yang mestinya lebih serius kepada barang sendiri. Kecintaan yang konkrit dan total, melibatkan segi emosional, pemikiran sampai tindakan. Sebagai contoh, jika benar kita bangga akan batik, dapatkah kita menjawab pertanyaan: “Apa sebenarnya yang disebut batik?”
Kain yang pola motifnya selalu teratur dan berulang? Atau umumnya mempunyai warna dasar coklat? Belum, jawaban tersebut belum tepat, karena kain yang bukan batik juga bisa menunjukkan ciri seperti itu.
Jadi apa sebetulnya definisi atau deskripsi batik? Tidak dituliskan di sini, agar pembaca berkesempatan mencari jawabannya. Syukur-syukur sambil memikirkan, bagaimana harta seperti itu dapat diperkuat posisinya, di rumah sendiri maupun pada tataran internasional.














Kutipan informasi dari wikipedia
“Dalam bab 3 dan bab 12 manuskrip Serat Centhini dengan seting Jawa abad ke-16 telah ditemukan kata tempe, misalnya dengan penyebutan nama hidangan jae santen tempe (sejenis masakan tempe dengan santan) dan kadhele tempe srundengan. Hal ini dan catatan sejarah yang tersedia lainnya menunjukkan bahwa mungkin pada mulanya tempe diproduksi dari kedelai hitam, berasal dari masyarakat pedesaan tradisional Jawa—mungkin dikembangkan di daerah Mataram, Jawa Tengah, dan berkembang sebelum abad ke-16.[1]
Kata “tempe” diduga berasal dari bahasa Jawa Kuno. Pada zaman Jawa Kuno terdapat makanan berwarna putih terbuat dari tepung sagu yang disebut tumpi. Tempe segar yang juga berwarna putih terlihat memiliki kesamaan dengan makanan tumpi tersebut.[2]”
Dengan adanya bukti tersebut, Indonesia bisa melakukan hal seperti yang dilakukan oleh India, sehingga Indonesia bisa memiliki hak paten tempe. Hal ini dapat membuktikan bahwa bangsa Indonesia bukan bangsa penjiplak, melainkan sebuah bangsa yang memiliki jati diri sediri.
Bagi yang ahli di bidang hukum, diplomasi dan hubungan internasional, tolong bantu bangsa Indonesia memenangkan hak paten tempe.
terima kasih.
Kepada
Pemerintahan indonesia
Dewan perwakilan rakyat indonesia
seluruh rakyat indonesia
Jika kita rakyat Indonesia (baik bagian hukum, diplomasi, perdagangan, menteri luar negeri, disprindag, dan lainnya)
untuk kita ingin bangsa Indonesia untuk memenangkan hak paten tempe, saran saya
bagai mana jika kita buat program yang berkerja sama dengan pemerintahan yang mana di setiap propinsi, kota, kabupeten, kecamatan, pedesaan, kita beri kesempatan pada mereka untuk memproduksi tempe dengan status terdaftar di data pemerintahan.
dari daftar tersebut kita bisa mengetahui berapa banyak rakyat Indonesia menkonsumsi tempe. setelah kita tau dan dunia pun tau bahwa Indonesia merupakan negara yang cinta akan tempe, kita bisa memenangkan sebagai Negara yang menemui tempe.
thanks,
Mustar hidil
alamat
Desa muara NIlau Kecamatan Selangit Kab. Musi rawas Propinsi Sumsel. Indonesia