Iklan bentar, yah. Buat maintain server. :)

Netsains.Com on Facebook
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (Belum ada rating)
Loading ... Loading ...
| More

Disini juga iklan bentar, yah...

Bias Hak Cipta Layanan Ring Back Tone Ponsel

Demam nada sambung pribadi alias Ring Back Tone (RBT) sudah lama melanda pengguna ponsel kita. Dikatakan bahwa UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (”UUHC”) belum jelas mengatur, atau dengan kata lain menyatakan bahwa hukum Hak Cipta nasional belum menjangkau kepada pola distribusi ciptaan dalam lingkungan sistem digital.
Argumen tersebut tidaklah tepat, karena meskipun belum ada ketentuan yang detail namun seharusnya kita melihat pada esensi UUHC itu sendiri. Tambahan lagi, UUHC sebenarnya juga telah mengakomodir perkembangan teknologi digital dengan telah mengadopsi ketentuan dalam WIPO Copyright Treaty (WCT) tahun 1996, yang juga dikenal dengan istilah Internet Treaty.

Esensi Hak Cipta dan Hak Terkait
Pada esensinya Hak Cipta adalah perlindungan hukum terhadap hak eksklusif si Pencipta terhadap Ciptaannya yang mencakup kepentingan moral maupun kepentingan ekonomisnya, sesuai pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku [lihat pasal 1 UUHC]. Hak eksklusif tersebut sesungguhnya adalah mencakup keseluruhan hak dan atau semua jenis hak yang melekat kepada si Pencipta sebagai konsekwensi hukum dari pengerahan intelektualnya.
Dalam penjelasan UUHC dinyatakan bahwa Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri si Pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun. Sementara hak ekonomis adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Pada hakekatnya hak ekonomis adalah mencakup semua kepentingan ekonomis si Pencipta yang mungkin saja saja dapat dialihkan kepada pihak lain. Walaupun terkesan kedua hak itu diperlakukan berbeda, namun dalam melihat Hak Cipta secara utuh, maka eksistensi kepentingan moral dan kepentigan ekonomis tetap harus dilihat dalam satu kesatuan yang tidak dapat dipandang secara terpisah dari awalnya untuk menentukan ”kepatutan” dari sifat kepemilikan tersebut.

Dalam UUHC juga telah dikenal adanya Hak Terkait, yaitu hak si Pelaku, Produser Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran. Namun, pada prinsipnya keberadaan Hak Terkait tidak akan pernah terlepas dari hak si Pencipta sebagai pemilik hak dalam bentuk yang originalnya. Sebagai contoh, adalah jika seorang dosen memberi kuliah dan kemudian direkam oleh mahasiswanya. Investasi membeli recorder dan merekam perkuliahan tidak berarti si mahasiswa memiliki Hak Cipta atas perkuliahan tersebut. Yang dimilikinya hanyalah kepemilikan atas rekaman bukan substansi perkuliahan itu sendiri. Demikian pula halnya dengan karya rekam atas lagu, tidaklah mungkin dibuatkan suatu karya rekam atas suatu lagu tanpa seizin si pencipta lagu demikian pula dengan pementasan dan penyiarannya. Jika ia tidak berkenan maka tidak akan pernah ada karya rekam, karya pementasan maupun karya siaran tersebut.

Salah Pengertian

Telah terjadi bias manakala prinsip Hak Cipta itu dituangkan dalam rumusan formil untuk mendeskripsikan kegiatan-kegiatan tertentu dalam menjalankan Hak Cipta. Kegiatan tersebut dikategorikan dalam dua kegiatan besar, yakni kegiatan ”mengumumkan” dan ”memperbanyak”.

Pendefinisian yang berbeda seolah-olah memperlihatkan adanya pemisahan yang tegas antara kedua jenis kegiatan tersebut. Padahal semua nomenklatur tersebut sebenarnya adalah upaya untuk mengkategorisasikan beberapa tindakan yang dikenal oleh UUHC (nominat) bukan untuk menghilangkan hakekat perlindungannya.

UUHC telah mendefinisikan yang termasuk dalam ”Pengumuman” adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Sementara yang dimaksudkan dalam ”Perbanyakan” adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Namun, lebih lanjut dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UUHC, juga dinyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, adalah termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

Oleh karena itu, akibat perumusan yang seperti tersebut diatas maka sesungguhnya sulit untuk dikatakan ada pemisahan ataupun pembedaan yang tegas terhadap dua kegiatan tersebut. Kategorisasi ataupun nomenklatur hak-hak ekonomis yang tercantum dalam UUHC tentunya menjadi tidak dapat dikatakan limitatif. Bahkan faktanya akan selalu berkembang dari waktu ke waktu, sesuai dengan dinamika teknologi itu sendiri. Diperlukan satu pendekatan lain secara doktrinal untuk melihat adanya pembeda antara tindakan ”perbanyakan” dengan ”pengumuman.”

Dari sudut pandang hukum informasi dan komunikasi, maka pembeda kedua hal itu adalah terletak pada ”tujuan kegiatan” itu sendiri yakni sejauhmana tindakan tersebut mengungkapan substansi ciptaan kepada publik. Dalam suatu tindakan perbanyakan, pengungkapan isi bukanlah menjadi tujuan dari kegiatan, karena hanya bertujuan untuk menambah jumlah ciptaan guna didistribusikan kepada publik. Sementara dalam suatu tindakan pengumuman justru pengungkapan isi kepada publik adalah tujuan dari kegiatan itu bukan perbanyakannya.

Hal ini akan menjadi patokan dalam mengukur apakah suatu penempatan dan pemakaian karya lagu dalam suatu lingkungan sistem elektronik/digital adalah tindakan perbanyakan ataukah pengumuman.

Keberadaan Ciptaan Dalam Lingkungan Digital

Sesungguhnya proses digitalisasi tidak dapat dikatakan sebagai suatu proses pengalihwujudan dari ciptaan karena ia tidak pernah memberikan perubahan nilai tambah terhadap substansi Ciptaan. Hal tersebut hanyalah merupakah pengalihan fiksasi ataupun format penyimpanannya dalam suatu media tertentu saja. Penyampaian suatu informasi yang semula dilakukan dengan repsentasi signal analog menjadi signal digital (repsentansi bentuk biner 0 dan 1), hanyalah merupakan perubahan teknis penyimpanan dan penyampaian suatu informasi, yang semula dilihat berdasarkan kontinuitas waktu atas panjang gelombang (time is continuously observed) kemudian berkembang menjadi representasi dalam bentuk yang diskrit (time is sampled).

Suatu lingkungan digital memang bekerja atas sistem penyalinan dan/atau pemuatan informasi dari suatu medium ke medium yang lain, namun hal itu tidak berarti bahwa tujuannya adalah untuk tersimpan secara permanen dalam semua medium. Demi tertampilnya suatu informasi dalam sistem elektronik digital, memang ia akan dimuatkan (loading) dalam suatu memori primer (contoh; caching) tetapi sesungguhnya sifat memori tersebut bersifat sementara (volatile) bukan permanen sehingga tidak dapat dikatakan menambah jumlah ciptaan. Oleh karena itu, mengkategorikan suatu tindakan pemuatan ciptaan dalam rangka untuk membaca atau melihatnya (viewing) kedalam tindakan perbanyakan adalah suatu kesalahan perumusan karena seharusnya masuk dalam kategorisasi tindakan pengumuman.

Dalam penyelenggaraan RBT, meletakkan satu copy pada server jaringan telekomunikasi yang dapat diakses oleh penggunanya adalah tindakan making available to public. Secara teknis pembuatan copy (reproduction) hanya untuk menempatkannya pada server, sehingga membuat dan mengkopi master rekaman menjadi tersedia di server jaringan telekomunikasi adalah hak si pembuat master rekaman (mechanical rights). Sementara pada saat ia diputarkan sebagai pengganti nada tunggu untuk didengar oleh pihak yang memanggil (caller) si pengguna, maka jelas hal itu adalah tindakan performance karena si pemanggil tidak pernah membuat satu copy-pun dalam perangkat telekomunikasinya (handset) melainkan hanya mendengarkan saja. Tindakan memutarkan lagu adalah tindakan untuk mengungkapkan subtansi ciptaan itu agar didengar oleh publik, sehingga jelaslah bahwa tindakan ini adalah tindakan pengumuman ciptaan. Jelaslah sudah bahwa reproduksi hanya dilakukan satu kali sementara selebihnya adalah pengumuman.

Terlebih dari itu, saya berpendapat bahwa penyebutan ataupun kategorisasi tindakan yang dikelompokkan sebagai ”perbanyakan” atau ”pengumuman” sepatutnya tidaklah menghilangkan esensi perlindungan yakni fokus utamanya adalah kepentingan si Pencipta agar tidak dieksploitasi pihak-pihak lain demi perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra itu sendiri. Hal ini sejalan dengan definisi Pemegang Hak Cipta yaitu si Pencipta itu sendiri selaku Pemilik Hak Cipta (sebagai unsur pertama yang disebutkan dalam rumusan pasal), baru kemudian pihak lain yang ”menerima hak” tersebut dari Pencipta. Oleh karena itu, perlu diperhatikan sisi keadilan dalam proses pemberian atau pengalihan hak tersebut, apakah sudah fair ataukah tidak.

Legalitas Pengalihan Hak

Demi keadilan, seharusnya penegak hukum juga mencermati apakah dasar untuk ”menerima hak” tersebut telah sesuai dengan prinsip hukum Hak Cipta? Paling tidak, perlu dicermati apakah proses menerima hak tersebut telah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian (1320 KUHPerdata). Jika suatu perjanjian dibuat dengan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hak Cipta dimana pengalihan hak dilakukan atas kelalaian atau kekhilafan si Pencipta sepatutnya ia tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya.

Apakah suatu keadilan jika hubungan hukum antara si Pencipta selaku pemilik hak dengan si investor selaku Pemegang Hak, dipandang sebagai suatu pola yang subordinatif, padahal sepatutnya mereka berdiri setara sebagai suatu hubungan yang koordinatif.

Apakah benar secara hukum bila suatu pola perjanjian lisensi (pemberian izin untuk menjalankan hak tertentu) yang sepatutnya mempunyai karakterisitik pembatasan berdasarkan atas (i) waktu, (ii) tempat dan (iii) jenis media, justru dibuat seluas-luasnya sehingga berfungsi sebagaimana layaknya perikatan jual beli? Padahal, konsep pengalihan Hak Cipta (assignment) tetap tidaklah sebangun dengan konsep perikatan Jual Beli itu sendiri, karena sesungguhnya tidak pernah ada keseluruhan hak (100% hak) yang berpindah. Oleh karena itu, istilah jual beli putus bukanlah istilah hukum yang tepat dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual.

Secara naturalia, Hak Moral tidaklah layak untuk diperjualbelikan. Pengelepasan Hak Moral hanya dapat terjadi apabila si pencipta memang tidak menghendaki pencantuman namanya. Namun, hal itu haruslah secara jelas dan tegas tercantum dalam perjanjian, jika tidak maka ia tetap berada pada si Pencipta bukan kepada pihak lain. Itulah konsekswensi dari unsur originalitas karena adanya sifat kekhasan si pencipta pada ciptaan. Kata-kata cantik yang membuat kebingungan dalam suatu perjanjian sebenarnya adalah bukti adanya iktikad tidak baik dalam memperoleh manfaat atas hak cipta dan merupakan bentuk tindakan yang curang/tidak fair (unfair contract terms).

Patut disadari bahwa logika hukum Hak Cipta sesungguhnya bukan hanya perlindungan terhadap hasil ciptaan sebagai ”barang”, melainkan lebih kepada hak-hak individual si Pencipta yang melekat kepada ciptaan tersebut. Sehingga berpindahnya suatu obyek ciptaan dibawah penguasaan suatu pihak (possession) tidaklah berarti telah berpindahnya hak kepemilikan (ownership) atas hasil intelektual tersebut. Meskipun ia dianggap sebagaimana layaknya benda bergerak, namun sifat dasarnya tidaklah sama dengan konsep kebendaan dalam buku II KUHPerdata, karena yang dibicarakan adalah hak atas obyek immateril bukan materil.

Tanggung Jawab Operator

Berdasarkan pasal 1 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 1 UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran , sekilas diketahui 2 jenis pola komunikasi dengan pola pertanggung-jawaban hukum yang berbeda., yakni komunikasi khusus dan komunikasi masa. Kata kuncinya adalah pada kegiatan ”pengiriman dan penerimaan informasi” dan kegiatan ”pemancarluasan informasi yang diterima secara serentak”.

Dalam hal komunikasi privat antar pribadi yang terwujud dalam penyelenggaraan jaringan, kaedah hukumnya adalah bersifat rahasia dan si Penyelenggara berkewajiban menjamin mutu layanan jasanya kepada publik. Sementara dalam hal komunikasi masa yang terwujud dengan adanya penyelenggaraan penyiaran untuk menyebarluaskan informasi kepada publik, kaedah hukumnya adalah pertanggung jawaban terhadap substansi informasi yang disiarkan kepada publik berikut dampaknya .

Akibat konvergensi, menjadi suatu permasalahan manakala suatu Operator/Carrier telekomunikasi ternyata turut melakukan suatu tindakan penyiaran. Padahal kedua kegiatan itu mempunyai izin prinsip yang berbeda. Permasalahan terjadi karena Operator Telekomunikasi merasa tidak bertanggung jawab terhadap substansi informasi (content). Ia merasa hanyalah sekedar fasilitator dalam pengiriman dan penerimaan informasi, tak lain hanya menyediakan ”space” bagi para pihak untuk saling berkomunikasi atau bertukar informasi. Ia tidak merasa sebagaimana layaknya lembaga penyiaran yang harus bertanggungjawab terhadap substansi informasi berikut dampaknya kepada publik. Hal itu sepenuhnya adalah tanggung-jawab pihak pemasok lagu yang dalam hal ini adalah perusahaan rekaman atas lagu tersebut.

Operator telekomunikasi hanya merasa bertanggung jawab terhadap terjaminnya keutuhan pengiriman informasi sebagaimana adanya dari si pengirim kepada si penerima informasi, bukan tanggung jawab isi. Hal ini tidaklah tepat, karena ia sesungguhnya tetap bertanggung jawab terhadap content, hanya saja dalam UU Telekomunikasi yang diwajibkan adalah menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Namun, manakala ia membuat suatu informasi menjadi dapat diakses oleh publik maka dengan sendirinya Operator tidak dapat melepaskan diri dari suatu tindakan penyiaran karena telah membuat informasi menjadi dapat diakses baik secara individual maupun secara bersama-sama oleh publik, dalam hal ini adalah pengguna jaringan telekomunikasi. Oleh karena itu, ia harus menerima konsekwensi hukumnya yakni harus bertanggungjawab terhadap penggunaan substansi informasi itu berikut dampak hukumnya.

Sesuai pasal 2 UUTel yang menyatakan asas dan tujuan telekomunikasi adalah berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Dan merujuk pasal 7 ayat (2) UUTel yang menyatakan bahwa Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan (i) kepentingan dan keamanan negara (ii) mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, (iii) dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; serta memperhatikan (iv) peran serta masyarakat.

Maka, ukuran profesional dan tanggungjawab operator tidak hanya ditentukan oleh UUTel melainkan juga keberlakuan UUHC dan UUPenyiaran. Oleh karena itu terhadap semua akibat dari penggandaan berikut pengumuman Ciptaan dalam sistem jaringan telekomunikasi adalah menjadi tanggungjawabnya baik secara publik maupun perdata. Sekiranya penyiaran tersebut melanggar Hak Moral dan Hak Ekonomis si Pencipta maka pihak yang mempunyai kontribusi besar dalam pelanggaran tersebut justru sebenarnya adalah si Operator itu sendiri, karena dialah yang menyediakan teknologi komunikasinya dengan menyediakan ”space” dan memungkinkan untuk diakses serta melakukan pemutaran lagu.

Oleh karenanya, Operator selaku penanggung jawab jaringan telekomunikasi selayaknya bersikap hati-hati dan berupaya memperhatikan tidak hanya pemegang Hak Cipta melainkan juga si Penciptanya. Jika tidak hati-hati, maka akibat perjanjian yang belum tentu fair antara Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, maka si Operator akan mengalami banyak gugatan. Pemenggalan suatu lagu atau Penyiaran suatu Ciptaan secara tidak utuh dengan dalih keterbatasan ”space” dalam suatu jaringan tidaklah menghilangkan kewajiban untuk meminta izin ataupun kesediaan dari pencipta. Indikasi ada atau tidaknya kesadaran Operator dalam menghargai Ciptaan adalah lewat cara bagaimana mereka mengumumkan nama si pencipta dalam brosur atau web-sites terhadap koleksi-koleksi lagu yang mereka tampilkan. Jika si Pencipta tidak pernah disebut, berarti Operator hanya menghargai Perusahaan Rekaman dan Penyanyi bukan pencipta lagunya.
Akhirnya, harus disadari bahwa dinamika perkembangan teknologi tidaklah dapat dinyatakan sebagai fenomena yang menihilkan keberlakuan hukum, karena sesungguhnya kata-kata tekstual tidak harus dibatasi secara leksikal. Keberadaan hukum bukanlah hanya kata-kata, ia adalah refleksi dari kecerdasan penegak hukumnya dalam mengikuti dinamika masyarakatnya untuk menjawab kebutuhan akan keadilan. Adalah hal yang bijaksana, jika para penegak hukum dan akademisi hukum berkolaborasi untuk melakukan optimalisasi penerapan hukum yang sesuai dengan konteksnya ketimbang membuat pernyataan yang tidak kondusif dengan berdalih ketidakjelasan. Tidak baik bagi masyarakat jika segala sesuatunya dipersepsikan sebagai kevakuman hukum.

Akhirnya, sebagai alternatif, operator telekomunikasi juga perlu melirik keberadaan lagu-lagu yang dilisensikan dalam pola lisensi creative common karena memang ditujukan untuk di-sharing oleh Penciptanya kepada masyarakat sehingga operator relatif akan menjadi lebih aman dalam menjalankan bisnis ini.

 Tentang Penulis: Edmon Makarim

Edmon Makarim Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, gelar Sarjana Komputer dari Universitas Gunadarma, dan gelar Master Hukum dari University of Washington, Seattle, AS. Latar belakang akademiknya di bidang ilmu hukum dan ilmu komputer tersebut membuatnya menjadi motor lahirnya kelompok kajian hukum telematika yang merupakan cikal bakal terbentuknya LKHT. Ia memiliki keahlian dalam mengkaji dan memberikan konsultasi tentang berbagai aspek hukum telematika, hukum terkait hak kekayaan ... Selengkapnya »
 
  Tautan balik ditutup, tapi anda bisa memberi komentar.
  • Fill
    pak, terimakasih atas infonya..
    kalau saya mempunyai video dokumentasi, trus saya jual, akan tetapi di belakang film itu saya putar sedikit2 saya potong instrument mp3 yang saya copy dari orang lain, itu bagaimana?

    ada juga ne 1 lagi pak,
    misalkan saya seorang motivator..
    saya buat audio
    trus boleh ga saya buat instrument yang beredar dipasaran sebagai back sound audio saya?
    apakah saya harus minta ijin sama yang punya instrument?
    tentu, tujuan saya membuat audio saya untuk komersil.
    terimakasih pak
blog comments powered by Disqus